Sekilas Lembaga Yayasan Rinjani Sakti

Senin, 26 Januari 20150 komentar

Yayasan Rinjani Sakti merupakan lembaga yang berdiri dalam tahun 2001, diprakarsai oleh beberapa orang tokoh NTB seperti : Muktamirin Nur, praktisi sosial dan pendidikan, Mujahidin Salim, Seniman tradisi dan Muhammad Sapwan, pekerja sosial. Yayasan Rinjani Sakti, Banyak bergerak dalam bidang pengembangan masyarakat, komunikasi, dan pendampingan sosial.

Yayasan Rinjani Sakti merupakan Lembaga yang konsen terhadap pencerdasan masyarakat melalui bidang komunikasi massa, baik dari segi edukasi, development dan pemanfaatannya.

Beberapa Lembaga yang pernah bekerjasama dengan YayasanRinjani Sakti antaralain :

1. Kesbangpoldagri
2. Pemkot Mataram
3. Kemensos
4. Pemprov NTB





ANGGARAN  DASAR

YAYASAN RINJANI SAKI

Pasal 1


NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT

 

1.     Yayasan ini bernama YAYASAN RINJANI SAKTI
2.     Yayasan ini berdiri pada tanggal 9 April 2001 di Mataram untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 2


TUJUAN

Yayasan ini bertujuan mensejahterakan masyarakat, meningkatkan SDM,melestarikan lingkungan, mempertahanka persatuan bangsa, mengembangkan Ilmu pengetahuan menciptakan rasa keadilan dan mempertinggi derajat kesehatan masyarakat. 

Pasal 3

USAHA-USAHA

Untuk mencapai tujuan Yayasan ini, maka usaha-usaha yang dilakukan adalah:
1.    Melaksanakan kegiatan pendidikan, pengkajian, diskusi/seminar/lokakarya, konsultasi/penyuluhan, pelatihan, penelitian, dan lain-lain dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
2.    Menyelenggarakan kegiatan percetakan, penerbitan, dan penyaluran brosur-brosur, majalah, tabloid, dan lain-lain sebagai media untuk penyebarluasan informasi.
3.    Melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang sesuai dengan tujuan Yayasan ini.
4.    Usaha-usaha lain yang sah yang secara langsung ataupun tidak langsung berkaitan dengan maksud dan tujuan Yayasan.

Pasal 4

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

1.    Sumber keuangan Yayasan ini diperoleh dari:
a.  Iuran Pengurus;
b.  Bentuk-bentuk sumbangan yang tidak mengikat;
c.   Donatur;
d.  Usaha yang sah, halal, dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
2.    Kebijakan keuangan Yayasan diatur secara terbuka (open management).
3.    Segala kekayaan Yayasan dicatat secara sistematis/teratur dan dipertanggungjawabkan secara berkala.
4.    Untuk menunjang kelangsungan hidup Yayasan dapat dibentuk badan usaha oleh pengurus Yayasan.
5.    Kekayaan dalam uang tunai yang tidak terpakai atau tidak segera diperlukan oleh Yayasan, disimpan pada sebuah bank yang ditunjuk oleh badan pengurus atau diurus menurut cara yang ditentukan oleh badan pengurus.

Pasal 5


BADAN PENDIRI


1.    Para pendiri Yayasan ini terdiri dari mereka yang mendirikan Yayasan ini dan bilamana salah seorang pendiri meninggal dunia, maka rapat para pendiri dapat mengangkat/menunjuk penggantinya sebagai penerus pendiri. Dengan ketentuan bahwa keputusannya adalah sah apabila disetujui oleh semua anggota badan pendiri.
2.    Di antara para pendiri, salah seorang diangkat sebagai ketua yang dapat diberi wewenang untuk mengurus, mewakili, dan bertindak atas nama para pendiri dalam menjalankan kewenangannya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Yayasan ini.
3.    Sepanjang dianggap perlu, para pendiri dapat mengangkat dan menentukan para penasehat dengan memakai surat pengangkatan khusus.
4.    Para pendiri mempunyai hak veto atas usul-usul yang diajukan oleh badan pengurus terutama yang menyangkut harta kekayaan Yayasan.

Pasal 6


KEKUASAAN BADAN PENDIRI


Badan pendiri menjalankan tugas-tugas dalam kewenangan:
1.    Mengadakan pembinaan dan pengawasan mengenai jalannya Yayasan.
2.    Memeriksa dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan oleh badan pengurus.
3.    Menerima dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diajukan oleh badan pengurus.
4.    Mengesahkan segala peraturan yang diajukan oleh badan pengurus.
5.    Mengangkat dan memberhentikan anggota badan pengurus.
6.    Memutuskan segala persoalan yang tidak dapat diputuskan oleh badan pengurus.
7.    Memberikan nasehat kepada badan pengurus baik atas permintaan maupun atas prakarsa sendiri mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan jalannya Yayasan.

Pasal  7

RAPAT BADAN PENDIRI


1.    Badan pendiri mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun atau setiap waktu atas permintaan badan pengurus atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota badan pendiri dengan menyatakan kehendaknya dan masalah-masalah yang akan dibicarakan secara tertulis kepada seluruh anggota badan pendiri.
2.    Rapat-rapat akan dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan di antara para anggota badan pendiri yang hadir.
3.    Rapat badan pendiri adalah sah apabila dihadiri oleh semua anggota badan pendiri dan usul-usul yang berkenaan disetujui oleh 2/3 dari anggota badan pendiri..
4.    Tiap-tiap anggota badan pendiri berhak mengeluarkan satu suara kecuali jika ditentukan lain dalam suatu persetujuan bersama dari para anggota badan pendiri.


Pasal  8

BADAN PENGURUS

1.    Yayasan diurus oleh suatu badan pengurus yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.  Seorang Ketua;
b.  Seorang Sekretaris;
c.   Seorang Bendahara.
2.    Jabatan dalam badan pengurus dapat dirangkap oleh anggota badan pendiri.
3.    Anggota badan pengurus terdiri dari seluruh anggota pendiri.
4.    Ketua, Sekretaris, dan Bendahara merupakan pengurus harian.
5.    Badan pengurus berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Yayasan ini. Anggota badan pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh badan pendiri dengan alasan-alasan tertentu, antara lain yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau merugikan Yayasan.
6.    Badan pengurus dipilih dan diangkat dalam rapat yang dihadiri oleh para pendiri, para pengurus, dan penasehat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.

Pasal  9


PENGURUS HARIAN


1.    Pengurus harian yang dalam hal ini diwakili oleh ketua atau jika ketua berhalangan diwakili oleh wakil ketua berwewenang mewakili Yayasan di dalam dan di luar serta berhak melakukan perbuatan untuk dan atas nama Yayasan sesuai yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Yayasan.
2.    Pengurus harian tidak berwenang:
a.  mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
b.  mengalihkan kekayaan Yayasan;
c.   membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.
kecuali mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari seluruh anggota badan pendiri.
3.    Pengurus harian memimpin pekerjaan sehari-hari dari Yayasan dan diwajibkan melaksanakan segala keputusan badan pengurus dan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut pengurus harian bertanggung jawab kepada badan pendiri.

Pasal  10

KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS

1.    Keanggotaan badan pengurus berakhir karena:
a.  telah habis masa jabatannya dan tidak diangkat kembali.
b.  meninggal dunia.
c.   atas permintaan sendiri, akan tetapi tidak terlepas dari pertanggungjawaban dalam kepengurusan yang telah dilakukan.
d.  diberhentikan sewaktu-waktu atas keputusan rapat badan pendiri karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.    Jika terjadi lowongan keanggotaan badan pengurus, maka pengisian lowongan dapat dilakukan oleh rapat badan pendiri atau dapat juga diangkat dari calon yang diajukan oleh badan pendiri maupun badan pengurus.

Pasal  11


KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN BADAN PENGURUS

Badan pengurus mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.    Menjalankan ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Anggaran Dasar dan melaksanakan segala daya upaya untuk tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
2.    Menyusun Anggaran Rumah Tangga Yayasan mengenai hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dengan Anggaran Dasar, dan baru dianggap sah setelah mendapat persetujuan dari badan pendiri.
3.    Membuat peraturan-peraturan sesuai dengan keperluan untuk pedoman pelaksanaan tugas sehari-hari. Peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan, baru dianggap sah setelah mendapat persetujuan dari badan pendiri.
4.    Menyusun rencana kerja dan anggaran Yayasan untuk disampaikan kepada badan pendiri guna memperoleh pengesahan.

Pasal  12

RAPAT BADAN PENGURUS

1.       Badan pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan dan setiap waktu jika dianggap perlu oleh ketua dan/atau seorang penasehat atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota badan pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu kepada pengurus hatrian secara tertulis.
2.       Rapat badan pengurus dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota badan pengurus dan dipimpin oleh ketua atau seorang anggota badan pengurus yang ditunjuk.
3.       Jika yang hadir tidak cukup, maka rapat tersebut dapat diadakan lagi secepat-cepatnya 7 (tujuh) hari sesudah rapat pertama, dan dalam rapat tersebut dapat diambil keputusan-keputusan dengan tidak mengikat jumlah anggota badan pengurus dan penasehat yang hadir.
4.       Semua keputusan diambil dengan suara terbanyak dan pemungutan suara dilaksanakan secara lisan terkecuali jika diputuskan oleh rapat.
5.       Masing-masing anggota badan pengurus dalam rapat berhak atas 1 (satu) suara.
6.       Jika suara yang setuju dan tidak setuju jumlahnya sama, maka diadakan pemungutan suara untuk kedua kalinya. Jika tetap sama, maka akan dimusyawarahkan dengan badan pendiri dan penasehat. Badan pendiri dan penasehat mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan.
7.       Anggota pendiri yang berhak menghadiri tiap-tiap rapat badan pengurus dan mempunyai suara sebagai penasehat.






Pasal  13

BADAN PENASEHAT


1.     Para pendiri dapat mengangkat seorang atau lebih penasehat guna memberi nasehat-nasehat atau pandangan-pandangan yang diminta ataupun yang tidak diminta.
2.     Jika yang diangkat lebih dari satu orang, maka akan dibentuk badan penasehat.
3.     Susunan badan penasehat akan ditetapkan dalam ketentuan khusus.

Pasal  16


PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh para pendiri dalam rapat badan pendiri yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah para pendiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah.

Pasal  17

PERUBAHAN, PENGGABUNGAN, DAN PEMBUBARAN YAYASAN

1.    Perubahan, penggabungan, dan pembubaran Yayasan ini hanya dapat dilakukan oleh para pendiri dalam rapat badan pendiri yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah para pendiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah.
2.    Untuk menyelesaikan segala sesuatu mengenai pembubaran Yayasan, rapat badan pendiri yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dapat membentuk panitia likuidasi guna menampung segala persoalan.

Pasal  18


CARA PENGGUNAAN SISA KEKAYAAN


Jika Yayasan ini dibubarkan, maka setelah semua utang piutang diselesaikan sebagaimana mestinya, para pendiri menentukan cara-cara penggunaan sisa kekayaan atau dapat menyerahkan sisa kekayaan Yayasan kepada pihak lain yang mempunyai tujuan yang sama atau sesuai dengan tujuan Yayasan ini.

PENUTUP

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnnya, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2.      Anggaran Dasar Yayasan Rinjani Sakti disahkan dalam rapat para pendiri pada tanggal 9 April  2001. 
                               





Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Yayasan Rinjani Sakti - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger