Yayasan Rinjani Sakti merupakan lembaga yang berdiri dalam tahun 2001, diprakarsai oleh beberapa orang tokoh NTB seperti : Muktamirin Nur, praktisi sosial dan pendidikan, Mujahidin Salim, Seniman tradisi dan Muhammad Sapwan, pekerja sosial. Yayasan Rinjani Sakti, Banyak bergerak dalam bidang pengembangan masyarakat, komunikasi, dan pendampingan sosial.
Yayasan Rinjani Sakti merupakan Lembaga yang konsen terhadap pencerdasan masyarakat melalui bidang komunikasi massa, baik dari segi edukasi, development dan pemanfaatannya.
Beberapa Lembaga yang pernah bekerjasama dengan YayasanRinjani Sakti antaralain :
1. Kesbangpoldagri
2. Pemkot Mataram
3. Kemensos
4. Pemprov NTB
PERUBAHAN, PENGGABUNGAN, DAN PEMBUBARAN YAYASAN
Yayasan Rinjani Sakti merupakan Lembaga yang konsen terhadap pencerdasan masyarakat melalui bidang komunikasi massa, baik dari segi edukasi, development dan pemanfaatannya.
Beberapa Lembaga yang pernah bekerjasama dengan YayasanRinjani Sakti antaralain :
1. Kesbangpoldagri
2. Pemkot Mataram
3. Kemensos
4. Pemprov NTB
ANGGARAN DASAR
YAYASAN
RINJANI SAKI
Pasal 1
NAMA,
WAKTU, DAN TEMPAT
1. Yayasan ini bernama YAYASAN RINJANI
SAKTI
2. Yayasan ini berdiri pada tanggal 9 April
2001 di Mataram untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2
TUJUAN
Yayasan
ini bertujuan mensejahterakan masyarakat, meningkatkan SDM,melestarikan
lingkungan, mempertahanka persatuan bangsa, mengembangkan Ilmu pengetahuan
menciptakan rasa keadilan dan mempertinggi derajat kesehatan masyarakat.
Pasal
3
USAHA-USAHA
Untuk
mencapai tujuan Yayasan ini, maka usaha-usaha yang dilakukan adalah:
1. Melaksanakan kegiatan pendidikan,
pengkajian, diskusi/seminar/lokakarya, konsultasi/penyuluhan, pelatihan,
penelitian, dan lain-lain dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
2. Menyelenggarakan kegiatan percetakan,
penerbitan, dan penyaluran brosur-brosur, majalah, tabloid, dan lain-lain
sebagai media untuk penyebarluasan informasi.
3. Melakukan kerja sama dengan berbagai
pihak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang sesuai dengan tujuan Yayasan
ini.
4. Usaha-usaha lain yang sah yang secara
langsung ataupun tidak langsung berkaitan dengan maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal
4
KEUANGAN
DAN KEKAYAAN
1. Sumber keuangan Yayasan ini diperoleh
dari:
a. Iuran Pengurus;
b. Bentuk-bentuk sumbangan yang tidak
mengikat;
c. Donatur;
d. Usaha yang sah, halal, dan tidak
bertentangan dengan tujuan organisasi.
2. Kebijakan keuangan Yayasan diatur
secara terbuka (open management).
3. Segala kekayaan Yayasan dicatat secara
sistematis/teratur dan dipertanggungjawabkan secara berkala.
4. Untuk menunjang kelangsungan hidup Yayasan
dapat dibentuk badan usaha oleh pengurus Yayasan.
5. Kekayaan dalam uang tunai yang tidak
terpakai atau tidak segera diperlukan oleh Yayasan, disimpan pada sebuah bank
yang ditunjuk oleh badan pengurus atau diurus menurut cara yang ditentukan oleh
badan pengurus.
Pasal 5
BADAN PENDIRI
1. Para pendiri Yayasan ini terdiri dari
mereka yang mendirikan Yayasan ini dan bilamana salah seorang pendiri meninggal
dunia, maka rapat para pendiri dapat mengangkat/menunjuk penggantinya sebagai
penerus pendiri. Dengan ketentuan bahwa keputusannya adalah sah apabila
disetujui oleh semua anggota badan pendiri.
2. Di antara para pendiri, salah seorang
diangkat sebagai ketua yang dapat diberi wewenang untuk mengurus, mewakili, dan
bertindak atas nama para pendiri dalam menjalankan kewenangannya yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar Yayasan ini.
3. Sepanjang dianggap perlu, para pendiri
dapat mengangkat dan menentukan para penasehat dengan memakai surat pengangkatan khusus.
4. Para pendiri mempunyai hak veto atas
usul-usul yang diajukan oleh badan pengurus terutama yang menyangkut harta
kekayaan Yayasan.
Pasal 6
KEKUASAAN BADAN PENDIRI
Badan
pendiri menjalankan tugas-tugas dalam kewenangan:
1. Mengadakan pembinaan dan pengawasan
mengenai jalannya Yayasan.
2. Memeriksa dan mengesahkan rencana kerja
dan anggaran tahunan yang diajukan oleh badan pengurus.
3. Menerima dan mengesahkan laporan
pertanggungjawaban tahunan yang diajukan oleh badan pengurus.
4. Mengesahkan segala peraturan yang
diajukan oleh badan pengurus.
5. Mengangkat dan memberhentikan anggota
badan pengurus.
6. Memutuskan segala persoalan yang tidak
dapat diputuskan oleh badan pengurus.
7. Memberikan nasehat kepada badan
pengurus baik atas permintaan maupun atas prakarsa sendiri mengenai segala
sesuatu yang berkaitan dengan jalannya Yayasan.
Pasal 7
RAPAT BADAN PENDIRI
1. Badan pendiri mengadakan rapat
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun atau setiap waktu atas permintaan badan
pengurus atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota badan pendiri dengan
menyatakan kehendaknya dan masalah-masalah yang akan dibicarakan secara
tertulis kepada seluruh anggota badan pendiri.
2. Rapat-rapat akan dipimpin oleh salah
seorang yang dipilih oleh dan di antara para anggota badan pendiri yang hadir.
3. Rapat badan pendiri adalah sah apabila
dihadiri oleh semua anggota badan pendiri dan usul-usul yang berkenaan
disetujui oleh 2/3 dari anggota badan pendiri..
4. Tiap-tiap anggota badan pendiri berhak
mengeluarkan satu suara kecuali jika ditentukan lain dalam suatu persetujuan
bersama dari para anggota badan pendiri.
Pasal 8
BADAN
PENGURUS
1. Yayasan diurus oleh suatu badan
pengurus yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Sekretaris;
c. Seorang Bendahara.
2. Jabatan dalam badan pengurus dapat
dirangkap oleh anggota badan pendiri.
3. Anggota badan pengurus terdiri dari
seluruh anggota pendiri.
4. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
merupakan pengurus harian.
5. Badan pengurus berkewajiban menjalankan
peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Yayasan ini. Anggota
badan pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh badan pendiri dengan
alasan-alasan tertentu, antara lain yang bersangkutan melakukan pelanggaran
atau merugikan Yayasan.
6. Badan pengurus dipilih dan diangkat
dalam rapat yang dihadiri oleh para pendiri, para pengurus, dan penasehat untuk
jangka waktu 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.
Pasal 9
PENGURUS HARIAN
1. Pengurus harian yang dalam hal ini
diwakili oleh ketua atau jika ketua berhalangan diwakili oleh wakil ketua
berwewenang mewakili Yayasan di dalam dan di luar serta berhak melakukan
perbuatan untuk dan atas nama Yayasan sesuai yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar Yayasan.
2. Pengurus harian tidak berwenang:
a. mengikat Yayasan sebagai penjamin
utang;
b. mengalihkan kekayaan Yayasan;
c. membebani kekayaan Yayasan untuk
kepentingan pihak lain.
kecuali mendapat persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari seluruh anggota badan pendiri.
3. Pengurus harian memimpin pekerjaan
sehari-hari dari Yayasan dan diwajibkan melaksanakan segala keputusan badan
pengurus dan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut pengurus harian bertanggung
jawab kepada badan pendiri.
Pasal 10
KEANGGOTAAN
BADAN PENGURUS
1.
Keanggotaan badan pengurus berakhir karena:
a. telah habis masa jabatannya dan tidak
diangkat kembali.
b. meninggal dunia.
c. atas permintaan sendiri, akan tetapi
tidak terlepas dari pertanggungjawaban dalam kepengurusan yang telah dilakukan.
d. diberhentikan sewaktu-waktu atas
keputusan rapat badan pendiri karena melakukan tindakan yang bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.
Jika terjadi lowongan keanggotaan badan pengurus, maka
pengisian lowongan dapat dilakukan oleh rapat badan pendiri atau dapat juga
diangkat dari calon yang diajukan oleh badan pendiri maupun badan pengurus.
Pasal 11
KEWAJIBAN
DAN KEKUASAAN BADAN PENGURUS
Badan
pengurus mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Menjalankan ketentuan-ketentuan yang
tersebut dalam Anggaran Dasar dan melaksanakan segala daya upaya untuk
tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
2. Menyusun Anggaran Rumah Tangga Yayasan
mengenai hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dengan Anggaran
Dasar, dan baru dianggap sah setelah mendapat persetujuan dari badan pendiri.
3. Membuat peraturan-peraturan sesuai
dengan keperluan untuk pedoman pelaksanaan tugas sehari-hari. Peraturan
tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan, baru dianggap sah setelah mendapat persetujuan dari badan
pendiri.
4. Menyusun rencana kerja dan anggaran Yayasan
untuk disampaikan kepada badan pendiri guna memperoleh pengesahan.
Pasal 12
RAPAT
BADAN PENGURUS
1. Badan pengurus diwajibkan mengadakan
rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan dan setiap waktu jika
dianggap perlu oleh ketua dan/atau seorang penasehat atau sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota badan pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu
kepada pengurus hatrian secara tertulis.
2. Rapat badan pengurus dianggap sah jika
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota badan pengurus dan
dipimpin oleh ketua atau seorang anggota badan pengurus yang ditunjuk.
3. Jika yang hadir tidak cukup, maka rapat
tersebut dapat diadakan lagi secepat-cepatnya 7 (tujuh) hari sesudah rapat
pertama, dan dalam rapat tersebut dapat diambil keputusan-keputusan dengan
tidak mengikat jumlah anggota badan pengurus dan penasehat yang hadir.
4. Semua keputusan diambil dengan suara
terbanyak dan pemungutan suara dilaksanakan secara lisan terkecuali jika
diputuskan oleh rapat.
5. Masing-masing anggota badan pengurus
dalam rapat berhak atas 1 (satu) suara.
6. Jika suara yang setuju dan tidak setuju
jumlahnya sama, maka diadakan pemungutan suara untuk kedua kalinya. Jika tetap
sama, maka akan dimusyawarahkan dengan badan pendiri dan penasehat. Badan
pendiri dan penasehat mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan.
7. Anggota pendiri yang berhak menghadiri
tiap-tiap rapat badan pengurus dan mempunyai suara sebagai penasehat.
Pasal 13
BADAN PENASEHAT
1. Para pendiri dapat mengangkat seorang atau
lebih penasehat guna memberi nasehat-nasehat atau pandangan-pandangan yang diminta
ataupun yang tidak diminta.
2. Jika yang diangkat lebih dari satu
orang, maka akan dibentuk badan penasehat.
3. Susunan badan penasehat akan ditetapkan
dalam ketentuan khusus.
Pasal 16
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh para pendiri dalam rapat badan
pendiri yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah para pendiri dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan
sah.
Pasal 17
PERUBAHAN, PENGGABUNGAN, DAN PEMBUBARAN YAYASAN
1. Perubahan, penggabungan, dan pembubaran
Yayasan ini hanya dapat dilakukan oleh para pendiri dalam rapat badan pendiri
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah para pendiri dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan
sah.
2. Untuk menyelesaikan segala sesuatu
mengenai pembubaran Yayasan, rapat badan pendiri yang dimaksud dalam ayat 1
pasal ini dapat membentuk panitia likuidasi guna menampung segala persoalan.
Pasal 18
CARA PENGGUNAAN SISA KEKAYAAN
Jika Yayasan ini dibubarkan, maka
setelah semua utang piutang diselesaikan sebagaimana mestinya, para pendiri
menentukan cara-cara penggunaan sisa kekayaan atau dapat menyerahkan sisa
kekayaan Yayasan kepada pihak lain yang mempunyai tujuan yang sama atau sesuai
dengan tujuan Yayasan ini.
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga serta
ketentuan-ketentuan lainnnya, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar ini.
2. Anggaran Dasar Yayasan Rinjani Sakti disahkan
dalam rapat para pendiri pada tanggal 9 April 2001.

Posting Komentar